Metro – Satnarkoba Polres Metro berhasil membekuk dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu asal Pekan Baru.
Kepala Satnarkoba Polres Metro Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra mengatakan, dua tersangka dibekuk sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Stadion Tejoagung Kecamatan Metro Timur, Senin (4/6/2018).
“Ini hasil laporan masyarakat. Kemudian saat kita telusuri kita mendapati dua pelaku. Dan saat penggeledahan, ditemukan tiga buah plastik klip bening ukuran besar,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Metro, Rabu (6/6/2018).
Dijelaskannya, dari dalam plastik tersebut di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 75 gram. Adapun kedua tersangka adalah Miran Hariandi dan Sukisno yang merupakan warga Pekan Baru.
Sementara Kepala Polres Metro Ajun Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik menambahkan, selama Januari hingga Mei tahun 2018, pihaknya telah berhasil mengamankan 50 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Serta berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 90,57 gram sabu-sabu atau senilai Rp 135 juta lebih. Kemudian ganja 13,13 gram, dan ekstasi sebanyak dua butir.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus memarangi narkoba di wilayah Kota Metro. “Ini supaya generasi mendatang kita betul-betul bebas narkoba. Dan kami minta masyarakat turut aktif melaporkan dan memerangi narkoba bersama aparat,” tuntasnya. (Ga)















Add Comment