Pringsewu – Polsek Pagelaran berhasil menangkap tangan BE (22) warga Pekon Kediri Kecamatan Gading Rejo Pringsewu atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Sabtu (14/7/2018)
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, S.H., menerangkan, pelaku diamankankan saat anggotanya melaksanakan patroli malam. Kala itu anggota melihat 2 pemuda mencurigakan mengendarai sepeda motor dan berhenti di alfamart Pekon Patoman, melihat adanya petugas, salah seorangnya melarikan diri membawa sepeda motor dan seorangnya lagi terlihat membuang bungkusan plastik Narkoba jenis Sabu.
“Setelah membuang bungkusan plastik di Jalan tersebut kemudian, diamankan dan diminta untuk menunjukan bungkusan tersebut dan didadapati bungkusan 1 plastik kecil didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga sabu,” ungkap Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si., Minggu (15/7/18) siang.
Menurut keterangan tersangka, sebelum penangkapan dirinya mengakui bahwa baru membeli sabu tersebut di wilayah Kabupaten Pesawaran. “Kata dia baru beli seharga Rp. 200 ribu dari Pesawaran,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu diamankan di Polsek Pagelaran, dan terhadap temannya masih dilakukan pengejaran. “Atas perbuatannya pelaku BE terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Nanang)















Add Comment