LAMPUNG TENGAH – Saksi Partai Perindo yang juga Ketua Partai Perindo Lampung Tengah (Lamteng) Habibi menyoal adanya form C1 milik Komisi Pemiliham Umum (KPU) setempat yang berada di dalam salah satu kotak surat suara hanya berbentuk fotocopy dan tidak berhologram. Temuan ini berada di TPS 03 Kampung Sri Dadi, Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.
“Kejadian ini sangat melukai perasaan kita semua. Begitu besar harapan dan kepercayaan kami kepada penyelenggara untuk melakukan demokrasi tetapi hasilnya seperti ini. Ini sangat memalukan, seumur hidup saya ini beru pertama saya temui. KPU sudah menciderai Demokrasi,” sesal Habibi saat pleno di Kantor KPU setempat Minggu (5/5/2019) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Habibi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat memberi keputusan tegas atas peristiwa tersebut. “Saat ini hanya kepada lembaga Bawaslu lah kami menggantungkan kepercayaan, kami minta Bawaslu memberi keputusan terkait masalah ini,” kata Habibi.
Sementara Komisioner Bawaslu Kordiv Pengawasan Edwin Nur menegaskan akan menindaklanjuti permasalahan itu. “Akan kami lakukan penelusuran sebagai perlanggaran administrasi,” kata Edwin.
Hingga berita ini diturunkan, parpol Perindo, Demokrat, PPP, Nasdem meninggalkan rapat pleno terbuka. Sedangkan KPU Lamteng enggan memberikan keterangan ke awak media dengan alasan sibuk. (Mozes)















Add Comment