Lampung Utara News

Satreskrim Polres Lampura Amankan Tersangka Ilegal Logging dan 104 Batang Kayu Sonokeling

Kasat Reskrim bersama Kasubag Humas Polres Lampura menunjukkan tersangka dan barang bukti ilegal logging saat konferensi pers. (Adi/Yono) Ilegal logging menunjukan hasil kejahatannya dengan Kasat Reskrim dan bersama Kasubag Humas saat jumpa pers. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan Jubaidi (40), terduga tersangka ilegal logging beserta 104 Log  pohon jenis Sonokeling yang diangkut menggunakan truk.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono diwakili Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, tersangka merupakan warga Desa Sri Menanti, RT/RW 001/002 Kecamatan Tanjung Raja. Diamankan saat mengemudikan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan Nomor Polisi R 1962 DM bersama Teguh Oktavianto (kernet) saat melintas di jalan Dusun Karang Sambung Desa Beringin Kecamatan Tanjung Raja Tujuan Desa Cahaya Negeri Rabu 1 Januari 2020 sekitar pukul 03.25 WIB.

“Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi yang bergabung dengan anggota Polres Lampung Utara merasa curiga dengan isi angkutan kendaraan tersebut, kemudian dibuntuti dan dihentikan, ternyata isi muatan kendaraan adalah kayu jenis Sonokeling,” bebernya saat konferensi pers di Polres Lampura, Selasa (21/1/2020).

Saat ditanya tentang dokumen surat, pengemudi hanya menunjukan copy surat jalan yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah tertanggal 26 Juli 2019.

“Kita lakukan cek di lapangan, terdapat ada bekas dan barang bukti pembalakan liar di Hutan Register 34 di Tanjung Raja,” tambahnya.

Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Truck serta 104 batang kayu bulat Sonokeling berbagai ukuran berada di Mapolres Lampura guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 83 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal  5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000
paling banyak Rp 2.500.000.000,” tutupny. (Adi/Yono).

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: