Lampung Utara News

Satreskrim Polres Lampura Ringkus Dua Pemuda Perampas Motor

Usai ditangkap jedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua pemuda berinisal RR (19) dan TN (21), Sabtu (16/5/2020). Keduanya merupakan terduga pelaku perampas motor.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP M.Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yuho Martono mengatakan, penangkapan kedua tersangka Curas ini berdasarkan laporan korban Nomor LP/412 /B /IV /2020 / Polda Lpg /Res Lamut, Tanggal 21 April 2020, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 jo 55 dan Pasal 480 KUHPidana.

“Setelah diketahui keduanya berada di Kelurahan Tanjung Aman, tim kami bergerak menuju lokasi dan menangkap keduanya,” ujarnya kasat.

Ia menambahkan, kedua warga Kecamatan Kotabumi Selatan ini melancarkan aksi kejahatannya di Jalan Akhmad Akuan, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Korbannya adalah Riski Pratama (23), warga Jalan Lebung Curup Rejosari.

“Modus operandi dengan cara memberhentikan kendaraan korban sambil berseru mengajak berkelahi. Karena korban terdesak akhirnya korban melarikan diri untuk meminta bantuan dengan meninggalkan sepeda motor miliknya. Saat kembali di tempat kejadian, sepeda motor korban sudah tidak ada lagi dibawa kabur oleh pelaku,” ulasnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit motor merk Yamaha Vega R, BE 2944 AFX Tahun 2008, warna perak, Noka MH34D70028J735994, Nosin 4D7736045 berada di Mapolres Lampura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: