www.tabikpun.com, Mesuji – Herman (51) warga Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji tak mampu menahan kesedihan ketika mengurai kisah bahwa putra sulungnya harus mendekam selama 15 tahun karena kejahatan yang tidak dilakukannya.
Herman mengulas, jika putra sulungnnya Ustomo Arbi (30) tidaklah melakukan perampokan di Desa Gedungrejo Kecamatan Oki 11 April 2013 seperti yang disangkakan Prasetyo dan Lisnawati. Kesalahan yang dilakukan anaknya adalah menyimpan senjata api berikut amunisinya ketika polisi melakukan penggeledahan rumahnya saat masih di Desa Sungai Ceper Kecamatan Oki.
”Pada saat penggeledahan pihak kepolisian menemukan sepucuk senpi berikut amunisinya. Tetapi anak saya tidak melakukan perampokan itu. Karena saat kejadian perampokan yang dituduhkan itu kami sekeluarga sedang berobat ke Jakarta,” kata dia.
Atas tuduhan dan kesaksian keluarga korban secara sepihak, sambung dia, putra sulungnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Keputusan itu sangat disesalkan pihak keluarga, pasalnya putranya harus menjalani hukuman atas tindakan kejahatan perampokan bukan karena kepemilikan sepucuk senpi dan peluru.
”Untuk menuntut keadilan, saya bersama kuasa hukum telah malayangkan surat ke pengadilan sampai ke Presiden Jokowi. Saya berharap persoalan anak saya ini dapat terselesaikan dengan benar dan bijak. Jika benar anak saya yang saat ini berada di ruang tahanan tidak malakukan apa yang di tuduhkan, saya minta kepada pihak terkait dapat memberikan solusi agar anak saya dihukum sesuai apa yang di perbuatnya saja,” tutupnya.(Billy/riken)















Add Comment