LAMPUNG TIMUR– Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara berhasil membekuk inisial IA (20 ), warga Dusun III Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban Lampung timur, Jum’at (04/08).
Kapolsek Raman Utara, IPTU Rahadi., S.H mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H, mengyatakan, Tim tekab 308 Raman Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) dan tersangkanya berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Raman Utara.
Penangkapan terduga berdasarkan laporan polisi pada tgl 24 juni 2014 dengan korban Yogi Susilo (16), Warga Raman Endra Raman Utara Lampung Timur terkait pencurian.
Kronolginya, Selasa 24 Juni 2014 sekira pukul 21.30 wib pelaku bersama 2 rekannya yang kini masih (DPO) mendatangi korban dan merampas barang serta menggeledah saku celana korban dan berhasil mengambil 3 (tiga) buah HP (1) merk Nokia asha warna putih, (2) HP samsung (3) nokia warna hitam. Tidak hanya itu, uang tunai sebanyak RP. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) di depan SDN 1 Rantau Fajar Raman utara Lampung timur juga dirampas dengan cara mengancam korban bahwa jika melawan dan berteriak akan dikeroyok karena kawan kawan pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.750.000 (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Terkait perbuatan mereka, TimTekab 308 Raman utara melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Jumat 4 Agustus 2017 sekira Pukul 02.00 wib tepatnya di Jalan Lintas Timur Tulang bawang, tim tekab 308 Polsek Raman Utara mendapat informasi bahwa pelaku akan pulang kerumahnya dari Dumai Pekan Baru dengan mengendarai truck fuso kemudian team tekab 308 Polsek Raman Utara langsung melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil pengembangan, pelaku juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Raman Utara sebanyak 9 (sembilan) kali. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit Hp Nokia Asha warna Putih.
Guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana.
(Nanang/ red)















Add Comment