Pringsewu – Mengawali aktivitas di hari pertama kerja di 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) tahun anggaran 2018. DPA-OPD diserahkan Bupati Pringsewu Hi.Sujadi didampingi Wakil Bupati Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. kepada 38 kepala OPD di Aula Utama Kantor Sekretariat Pemkab setempat, Selasa (2/1/2018).
Bupati Pringsewu Hi.Sujadi mengatakan, penyerahan DPA-OPD merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting, dimana dokumen pelaksanaan anggaran yang diserahkan kepada OPD agar segera dilaksanakan. Sebagai langkah awal dimulainya pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2018, dimana DPA-OPD merupakan penjabaran program dan visi-misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, dan diturunkan lagi dalam masing-masing Renstra OPD tahun 2018.
“Saya tekankan kepada semua pimpinan OPD agar proaktif melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pada unit kerja masing-masing agar tetap konsisten dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan. Serta penyerahan kegiatan yang telah selesai dengan tepat waktu serta tepat mutu. Dan perlu mendapat perhatian adalah kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
la mengingatkan, bahwa penganggaran merupakan aktivitas terus-menerus dari mulai perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksaan, yang dikenal sebagai siklus anggaran ( budgeting cycle), yang tidak berjalan secara estafet, tetapi mengalami proses yang simultan. Ia menghimbau, seluruh pengguna anggaran, PPK, PPTK, bendahara dan panitia lelang agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik, serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Outcome dari program kegiatan harus sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan dalam perencanaan serta selanjutnya dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Pringsewu,” tutupnya. (Nanang)















Add Comment