Lampung Utara News

Sidang Pra Peradilan Marbot, Polisi Hadirkan Saksi Penangkapan Pada 2017

Sidang Pra Peradilan Marbot terus bergulir, Anggot Polres Lampura pada saat penangkapan 2017 silam, di hadirkan di persidangan sebagai saksi. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri Lampung Utara (Lampura) kembali menggelar Sidang Pra Peradilan ganti rugi Oman Abdurohman selaku pemohon, Kamis (13/6/2019). Dalam sidang, kepolisian selaku termohon I menghadirkan saksi, sedangkan Kejaksaan Negeri selaku termohon II menghadirkan barang bukti berkas.

Dalam sidang yang kembali dipimpin Hakim Tunggal Imam Munandar, selain menghadirkan saksi dari termohon I dan  disaksikan oleh termohon II, sidang juga dihadiri M. Idran Fran selaku kuasa hukum Oman Abdurohman yang bekerja sebagai marbot masjid di Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Polres Lampura menhadirkan anggota Reskrim yang saat itu sebagai Buru Sergap (Buser) pada 2017 yang ikut dalam proses penangkapan di Tanggerang. Ia menjelaskan penangkapan itu sudah berdasarkan prosedur.

Sedangkan Sukma Frando Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampura, dari pihak termohon II mengatakan, persidangan ini, pembuktian dari jawaban atas permohonan Pra Peradilan gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penasehat  hukum dari Oman. “Yang dihadirkan dalam persidang ini berupa alat bukti surat dari jawaban persidangan kemarin,” katanya.

Sementara Penasehat Hukum, Oman Abdurohman, M. Idran Fran usai persidangan mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak Kepolisian, menerangankan proses penangkapan yang menurut mereka sudah sesuia prosedur. Padahal inti dari Permohon kami ialah menuntut hak dari, kesalahan salah tangkap pada saat itu. Sementara pada saat diadili dalam sidang Perkara perampokan tersebut, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dan Mahkamah Agung.

“Terdakwah tidak terbukti bersalah,” ujarnya.

Pemohonan kami kepada termohon I dan II, untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat olehnya, kepada klien kami. ”Padahal sederhana sekali perkara ini. Intinya dengan mata telanjang salah atau keliru, terhadap mengadili seseorang. Dalam Persidang ini, kami memberikan bukti otentik dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung,” tukas M. Idran Fran.(Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: