News Tanggamus

Terjaring Razia, Tujuh Napi Lapas Kota Agung Positif Gunakan Sabu

Tujuh Napi Lapas Kota Agung harus memperpanjang kontrak penjara akibat terjaring razia gabungan Satnarkoba dan Polsuspas akibat menggunakan sabu. (Nanang)

TANGGAMUS – Tim gabungan Satresnarkoba dan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas), berhasil mengamankan tujuh nara pidana (Napi) Lapas Kelas IIB Kota Agung. Mereka terindikasi menggunakan narkoba jenis Sabu.

Selain tujuh orang, petugas juga mengamankan sejumlah alat penyalahgunaan sabu berupa bong ( alat penghisap), sisa pakai sabu, hingga pipa kaca/pirex yang masih terdapat residu sabu.

Dari ketujuh Napi tersebut, tiga diantaranya merupakan Napi Narkotika, yaitu MY (35), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampura, AH (38) warga Pekon Way Ngison, Kecamatan Pagelaran Pringsewu dan AS (33), warga Desa Gedong Tataan, Pesawaran.

Sementara dua orang selanjutnya merupakan tahananan ata perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni ZR (39), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Ketibung, Lamsel dan RA (20), warga Desa Rajabasa, Kec. Rajabasa Lamsel.

Lalu, dua dua orang lainnya merupakan Napi kasus tindak perkara pencurian dengan pemberatan (Curat). Yakni, HO (32), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan AC (29) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, ketujuh Napi tersebut diamankan dalam razia bersama Polsuspas Lapas Kota Agung.

“Ketujuh pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kota Agung tersebut diamankan, Senin 09 Maret 2020, sekitar pukul 08.30 WIB,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK., MM., Selasa (20/3/20/20).

Kronologisnya, lanjut dia, satu orang diamankan berada di kamar Napi nomor E1 dan 6 orang lainnya saat berada di kamar Napi nomor BIII Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tangggamus.

“Saat razia di dalam kamar Napi E1 ditemukan satu penyalahguna berinisial AC. Enam lainnya diamankan di kamar Napi BIII,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, dalam pengungkapan itu, tim juga berhasil mengamankan alat penyalahgunaan Sabu baik di kamar E1 maupun BIII.

“Dari tangan AC, di kamar E1 turut diamankan 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap Sabu/bong dan 1 buah bungkusan rokok merk Sampoerna mild. Lalu di kamar BIII diamankan 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah sumbu, 1 buah tutup botol berlubang dua, 3 buah pipet plastik dan 1 buah botol mineral,” ungkapnya.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, razia di Lapas tersebut dilaksanakannya sebagai tindak lanjut kerjasama pemberantasan Narkotika di lingkungan Lapas antara Polres Tanggamus dan Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Menurutnya, kegiatan razia juga akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna memastikan para penyalahguna Narkoba di lingkungan Lapas benar-benar terhenti.

“Ini merupakan tahap awal, kedepan akan terus digencarkan razia di lingkungan Lapas sehingga Napi Lapas benar-benar bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, terhadap ketujuh Napi tersebut juga telah dilaksanakan pemeriksaan urine dengan 3 jenis tester guna memastikan bahwa mereka benar telah mengkonsumsi Narkoba.

Hasilnya, urine ketujuh Napi itu menunjukan positif metafetamin atau kandungan sabu, sementara untuk ganja dan obat-obatan tidak terdeteksi.

“Dari hasil test urine, menunjukan kandungan sabu atau positif sabu pada urine mereka,” imbuhnya.

Disinggung darimana para Napi mendapatkan Sabu, Kasat menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki asal muasal masuknya sabu ke dalam rutan tersebut, dengan dugaan sementara diduga dimasukan melalui pelemparan ke dalam oleh para penyedia barang.

Hal itu juga mengacu kepada temuan barang Narkoba berat brutto 19,3 gram yang berada di dalam 1 buah bola tenis/kasti warna hijau yang berisikan 3 plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dan 16 plastik klip kosong pada Januari 2020 lalu, tepatnya Sabtu (25/1/2020) pukul 12.45 WIB.

Kasat memastikan, masuknya barang haram tersebut tidak terkait dengan kecerobohan maupun keterlibatan pegawai Lapas, sebab seluruh pegawai telah menandatangi komitmen bersama, juga dikuatkan hasil pemeriksaan dari ketujuh Napi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ketujuh Napi belum mengaku barang milik siapa dan mendapatkannya dari mana. Mereka masih bungkam, hanya mengaku memakai sabu. Namun kita duga, Sabu masuk melalui pelemparan jalur tembok Lapas seperti yang terjadi pada bulan lalu,” tegasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketujuh Napi itu, seluruhnya telah dikembalikan ke Lapas Kota Agung dan terhadap mereka sangkakan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Terpisah, Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman mengatakan, bahwa keberhasilan merupakan operasi yang terencana, terukur dengan menggandeng Polres Tanggamus.

“Ini adalah bentuk sinergitas antara Lapas Kota Agung khususnya Polsuspas dengan Polres Tanggamus untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan, peredaran narkoba di dalam lapas, temuan hasil razia tentunya akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Beni.

Ditambahkannya, bahwa razia bersama tersebut merupakan agenda rutin, namun yang sudah dipetakan sebelumnya supaya Lapas bebas dari Narkoba.

“Kami juga telah mengingatkan kepada WBP untuk selalu menjaga kondisi keamanan dan tidak melakukan pelanggaran, karena siapapun tanpa ampun akan kami tindak,” pungkasnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: