METRO – Tersangka kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer di Kota Metro bertambah. Saat ini, oknum PNS berinisial RS yang sebelumnya calon tersangka, tinggal dilengkapi berkasnya untuk menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami. Ia mengatakan, calon tersangka RS perkaranya sudah sampai penyidikan. Saat ini, penyidik Polres Metro telah menerbitkan laporan terkait undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjurus pada gratifikasi.
“Tinggal kami akan melengkapi proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah kami melengkapi pemeriksaan saksi-saksi terhadap calon tersangka, nanti kami akan melakukan penetapan tersangka terhadap RS ini,” bebernya mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Minggu (26/9/2021).
Selain itu, Polisi juga mendapati barang bukti baru dari RS berupa kwitansi pembayaran senilai puluhan juta rupiah dari setiap korbannya.
“Barang bukti yang kami amankan dari RS di antaranya adalah kwitansi dengan nilai Rp 10 Juta sampai Rp 30 Juta per orang. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara lalu menaikan status RS ini menjadi tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, RS seorang oknum PNS pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota setempat. Ia mengaku telah menerima uang dari tersangka DS senilai Rp. 192.500.000. Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan Pemerintah Kota Metro. (Adi)















Add Comment