Lampung Utara News

Tiga Kali Jambret di Kotabumi, Residivis Begal Ditembak Polisi

Kapolres AKBP Kurniawan Ismail dan sejumlah Perwira Polres Lampura gelar ungkap kasus penjambretan. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Tidak jera, kakak beradik berinisial JD (44) dan HE (32) kembali berurusan dengan polisi. Sebelumnya diamankan karena begal dan narkoba, kini keduanya dibekuk lantaran tiga kali menjambret di Kotabumi.

Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail bersama Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengungkap, kedua tersangka merupakan residivis kasus pembegalan tahun 2010, 2011, dan 2013 serta kasus penyalahgunaan obat terlarang tahun 2018. Mereka tidak kapok hingga kembali menjambret tiga kali di jalanan Kotabumi sejak 10 hingga 20 Oktober 2022.

“Hari ini kami ungkap kasus penjambretan dengan sasaran tas berisi uang atau barang berharga dan handphone wanita. Salah seorang terpaksa ditembak kakinya karena nekat melawan penangkapan,” bebernya, Sabtu 22 Oktober 2022.

JD bersama HE melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor Vega ZR bernomor polisi BE 6186 MW. Tersangka disergap di rumahnya, Jalan Abung Raya Timur, Kotabumi Tengah, Lampura.

“JD nekat melawan petugas sehingga ditembak kaki kirinya. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, tiga unit handphone, dua kartu ATM, dan pakaian tersangka,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menerangkan, penangkapan tersangka jambret berdasarkan laporan korban Darmiana, warga Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, 10 Oktober 2022, dan laporan korban lainnya 20 Oktober 2022 di depan Kantor Binamarga Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi.

“Tersangka jambret dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Polisi mendalami pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain,” tutupnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: