News Tanggamus

Timah Panas Hentikan Pelarian Anhar, DPO Narkoba Polres Tanggamus yang Berani Tikam Petugas

Petugas terpaksa membopong Anhar yang tidak mampu berdiri setelah timah panas menembus kaki sebelah kirinya. (Nanang)

TANGGAMUS – Pelarian Anhar (39) Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba Polres Tanggamus berakhir. Anhar terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah menyerang petugas menggunakan sejata tajam saat proses penangkapan, Rabu (8/1/2020).

Proses penangkapan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat itu tergolong dramatis, pasalnya bermodal dua bilah pisau Anhar melakukan perlawanan kepada petugas yang hendak membekuknya. Pergumulan pun sempat terjadi, bahkan seorang petugas terkena sabetan pisau Anhar, beruntung pisau hanya menggores pelindung badan petugas.

Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas di kaki sebelah kiri. Akhirnya tersangka tersungkur dan melepaskan kedua pisau di tanganya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH., mengungkapkan, Anhar ditangkap saat berada di rumah salah satu DPO lain bernama Wari di Pekon Way Gelang Kota Agung Barat.

“DPO Anhar berhasil ditangkap saat berada di rumah DPO Wari sekitar pukul 10.00.WIB,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK., MM.

Namun sayang, Wari berhasil kabur melalui pintu belakang saat petugas melakukan penggerebekan. Sedangkan Anhar bermodal dua bilah pisau melakukan perlawanan.

“Anhar bermodalkan dua pisau melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 7 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram. Kemudian uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 1 juta, handphone, kotak rokok, plastik kecil transparan dan 2 senjata tajam jenis pisau.

“Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam tas yang dibawa oleh tersangka Anhar,” ujarnya.

AKP Hendra menjelaskan, penetapan DPO terhadap Anhar dari hasil pengembangan perkara narkoba jenis sabu di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada 2 Desember 2019 lalu. Yaitu pengembangan tersangka Aroni Arawansyah alias Baduy (40) warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dengan barang bukti 5 klip Sabu.

“Tersangka Aroni alias Baduy ditangkap pada Sabtu, 02 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 WIB, di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari Anhar,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengobatan di RSUD Kota Agung, saat ini tersangka Anhar berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas pun terus melakukan pengejaran terhadap Wari.

“Tersangka Anhar dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: