Lampung Utara News

Uang Setoran SPBU Gagal Dikantongi, RM Tahun Baru di Bui

Barang bukti yang berhasil diamankan  Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning dari tersangka. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Pria berinisial RM (26) warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus menikmati tahun baru di balik jeruji besi Polsek Kecamatan Bukit Kemuning.

Pasalnya, RM diamankan polisi lantaran merampas tas Fitri Handayani (21), Pegawai SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bukit Kemuning yang berisi uang setoran senilai Rp 15.095.000.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan, perampasan terjadi Sabtu 19 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB, di SPBU Pertamina di Jalinsum Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning.

“Pelaku menodongkan senjata tajam ke tubuh korban dan menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,” katanya, Minggu (20/12/2020).

Meski sempat mempertahankan tasnya, korban yang seorang wanita tidak mampu bertahan. Alhasil, tersangka mendapatkan tas tersebut, dan korban terjatuh.

“Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan lansung mengejar dan menangkap tersangka,  selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning,” ulasnya.

Setelah menerima laporan korban, Anggota Polsek yang datang lansung mengamankan tersangka dengan barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000. Juga diamankan barang-barang milik pelaku berupa satu unit motor merk Mio GT, tas selempang warna coklat, sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat.

“Pelaku disangkakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: