Metro News

UNISLA Klarifikasi Terkait Keluhan Mahasiswa yang Belum Terima Ijazah

Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum Rektor UNISILA, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM. C.MT. ( Ist)

KOTA METRO- Keluhan sejumlah mahasiwa UNISLA Kota Metro yang sempat viral dan tersebar via WhatsUpp beberapa hari kemarin membuat stigma serta menimbulkan spekulasi di publik. Menyikapi hal itu, pihak kampus UNISLA bersuara dan memberikan klarifikasi secara tertulis melalui Law Office Dr. E.R.H, S.H. M.H. & Associates Jakarta. Dalam keterangan pers menyatakan, bahwa penyesuaian pada masa transisi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah  Ibtidaiyah  Pada Program Sarjana Institut Agama Islam  Agus Salim  Metro Lampung menjadi Universitas Islam Lampung (UNISLA) berdampak secara administratif  terhadap 23 mahasiswa  angkatan Tahun 2018 yang lulus kuliah tahun 2023. Pihak Rektorat melalui Warek I telah mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang rencana pada bulan Maret 2026 serta akan melakukan yudisium bersama mahasiswa lainnya. Sementara proses penerbitan ijasah, tim rektorat sedang melengkapi kekurangan beberapa syarat administratif. Hal itu di katakan Rektor UNISLA, Dr. Muslim.,M.Pd.I, di ruang kerjanya, kamis (26-2).

Kepada wartawan, Rektor UNISLA mengungkapkan, tim saat ini sedang focus kepada memproses lebih lanjut secara adminitratif terhadap 23 ijasah angkatan Tahun 2018 yang lulus Tahun 2023 lalu tersebut. Hal itu lantaran terkendala masa transisi peralihan dari lembaga akreditasi mandiri kependidikan keputusan LAMDIK N0.1444/SK/LAMDIK/Ak/S/IX/2024 tanggal 12 Desember 2024 sertifikat akreditasi baik sekali  sampai dengan 13 Agustus 2029. Sementara, sebelumnya di 15 Mei 2024 sudah berubah menjadi Universitas Islam Lampung (UNISLA) berdaasarkan surat keputusan Menteri Agama RI No : 483/Tahun 2024 Tentang Izin Perubahan Bentuk Institut Islam Agus Salim Metro Lampung menjadi Universitas Islam Lampung dan ditanda tangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

“Saat ini kita sedang memproses 23 mahasiswa yang dinyatakan lulus untuk proses adminitrasi lebih lanjut yang telah dikeluarkan SKL, sambil menunggu ijasah keluar,”kata Rektor UNSILA Dr. Muslim., M.Pd.i.

Di tempat yang sama, Konsultan Hukum dan Penasehat Hukum Rektor UNISILA, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM. C.MT mengatakan, melanjutkan dari penjelasan rektor UNSILA, bahwa di kampus UNSILA terdapat 53 mahasiswa  seratus persen gratis 277 beasiswa subsidi yayasan. Kurang lebih 330 mahasiswa yang aktif saat ini dari hasil rekapitulasi bagian BAK, para mahasiswa tersebut tersebar di Prodi Ekonomi Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI). Selain itu juga ada Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Prodi Management Pendidikan Islam (MPI), Prodi Pendidikan Guru Madrasah Iptidaiyah (PGMI) dan Prodi Pendidikan Bahasa Arap (PBA). Dalam hal ini, pihaknya ingin menyampaikan hal -hal yang menjadi perhatian publik berkaitan mengenai pandangan masyarakat status hukum Walikota Metro  Bapak Hi. Bambang Imam Santoso, masi menjabat sebagai ketua di Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) itu informasi yang tidak benar. Dalam UU No 23 edi Edi Ribut menegaskan, Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 76 ayat (1) huruf (c) ,”kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta  maupun milik negara  atau daerah  atau pengurus yayasan di bidang apapun”. Atas perintah peraturan perundang undangan tersebut maka Walikota Metro, melalui notaris Dolan Antoni, S.H. M.Kn telah mengalihkan jabatan ketua yayasan kepada ketua yang baru yaitu Faisal Hafidz Hadi Wibowo, S. H. M.H., skretaris Sujimat, bendahara Taufik pembina Amin Hamidi, anggota Amir Muchromin, Syarmin, Muryono dan pengawas Agus Subagyo. Peryataan keputusan rapat pembina tentang pengantian ketua yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung dilakukan pada hari Jumat tertangal 22 November 2024 pada pukul 09.40 WIB di kantor notaris  tersebut. Sehingga hal -hal yang berkaiatan dengan UNISLA, Walikota Metro sudah tidak ikut campur lagi, karena struktur kepengurusan yayasan telah diganti  melalui keputusan rapat pembina di hadapan notaris.

Selanjutnya mengenai, adanya isu terkait adanya isu jual beli ijasah di kampus UNISLA, Edi Ribut meluruskan bahwa seluruh prodi yang ada di kampus UNISLA  memiliki sertifikasi akreditasi yang legal dan sah. Prodi Pendidikan  Agama Islam terakreditasi “Baik Sekali”, BAN PT berdasarkan keputusan NO : 369/SK/BAN-PT/ Akred/PT/IV/2021 dinyatakan IAI Agus Salim Metro Lampung Kota Metro mendapatkan “Akreditasi Baik” sampai dengan 27 April 2026. Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah pada Prodi Sarjana IAI Agus Salim Metro Lampung-Kota Metro “Terakreditasi Baik Sekali” sampai 13 Agustus 2029.   Sehingga ijasah yang keluar sudah tentu sah mengacu pada sertifikasi akreditasi yang di miliki UNISLA saat ini yang sedang melakukan penyesuaian peralihan status menjadi Universitas Islam Lampung.

Menangapi polemik terhadap 23 mahasiswa yang telah mendapatkan subsidi beasiawa oleh UNISLA yang telah memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) itu memiliki kekuatan hukum dan sah untuk dipergunkan untuk kepentingan apapun. Karena, menurut Edi, SKL dikeluarkan oleh Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung  yang ditanda tangani resmi oleh wakil rektor Sujimat, M.Pd tahun 2025. Kebijakan di keluarkannya SKL berlaku 6 bulan sampai 1 tahun ke depan sampai batas keluarnya ijasah yang sedang di upayakan oleh tim dari rektorat untuk melengkapi syarat adminitrasi yang sebagian mahasiswa belum lengkap dan sedang di upayakan untuk proses penerbiatan ijasah.

“Semua butuh proses adminitrasi yang harus disiapkan, karena dokumen -dokumen harus di kumpulkan secara teliti dan cermat. Hal mengenai adanya persepsi kuliah gratis memang ada yang gratis total dan ada bersubsidi yang ditangung oleh pihak yayasan. Saya mengharapkan bagi para mahasiswa untuk menahan diri untuk tidak berpolemik, jika ada hal yang kurang jelas bisa menghubungi dan bertanya langsung ke bagian akademik di kampus sehingga informasi yang diterima tidak terjadi pembiasan dan penghakiman yang mengesankan kampus UNISLA tidak baik.  Yang terpenting publik harus tau bahwa, pengurus yayasan kini bukan lagi Bapak Bambang Iman Santoso, sebelum beliau di lantik menjadi Walikota Metro, beliau sudah mengundurkan diri dari ketua yayasan, yang hal tersebut tercatat dalam  Perubahan Data Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung telah dicatat dalam system administrasi badan hukum AHU-AH-01.06-0050737 Kementrian Hukum RI Direktorat Jenderal  Admintrasi Hukum Umum dan ditanda tangani oleh An. Menteri Hukum RI Dirjen Admintrasi Hukum Umum Widodo,’ tandas Edi Ribut Harwanto. ( rls/red).

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: