Lampung Tengah News

Masih Beroperasi, PT SBK Diduga Abaikan Rekomendasi DPRD

Masyarakat Buyut Udik dan awak media ramai mengikuti Sidak Lintas Komisi DPRD Lamteng ke PT. SBK beberapa waktu lalu. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – PT. Sinar Bambu Kencana (SBK) sepertinya mengabaikan rekomendasi Lintas Komisi DPRD Lampung Tengah (Lamteng) untuk menghentikan aktivitas produksi selama belum kantongi izin. Pasalnya, dari pantauan warga Kampung Buyut Udik, pabrik kertas tersebut masih tetap beroperasi pada, Kamis (30/1/2020).

Perwakilan masyarakat Kampung Buyut Udik, Muhammad Rasid, mengaku mengikuti jalanya sidak Lintas Komisi DPRD Lamteng ke PT. SBK. Saat itu. Dalam pertemuan mereka sudah jelas  Direktur PT. SBK Sony telah mengakui melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Perbup Nomor 25 Tahun 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi jelas kalau perusahaan baru PT. SBK ini belum memiliki legalitas perusahaan. Tapi sekarang buktinya mereka masih beroperasi, artinya perusahaan ini tidak menggubris pemerintah,” bebernya, Kamis (30/1/2020).

Ia menambahkan, PT. SBK juga tidak peduli dengan tuntutan warga setempat yang sudah disepakati dan dituangkan dalam pernyataan tertulis oleh Direktur PT. SBK. Dimana Tomy Direktur PT. SBK akan memenuhi tuntutan tersebut, ia pun siap menutup perusahaannya jika pada awal 2020 tuntutan tersebut belum terpenuhi.

“Harusnya PT. SBK memenuhi tuntutan kami baru beroperasi, tapi kenyataanya mereka sama sekali tidak peduli. Kami minta DPRD dan instansi terkait bisa bersikap tegas atas persoalan ini,” terangnya.

Sebelumnya, pada 9 Desember 2019 masyarakat Kampung Buyut Udik unjukrasa di depan PT.  SBK. Mereka menuntur lima point yang dilayangkan masyarakat. Hasilnya, pihak Perusahaan menyanggupi atas tuntutan warga.

Dalam tuntutannya, warga menuntut agar PT. SBK mengurus Izin Lingkunan, CSR, dan 75% tenaga kerja harus warga setempat. Juga meminta perusahaan itu memperhatikan Pengelolaan Limbah (IPAL) dan memperhatikan standar baku mutu. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: