tabikpun.com– Kepolisian Sektor ( Polsek) Seputih Surabaya berhasil membekuk seorang terduga pencuri kendaraan bermotor, sekira pukul 14.55 WIB, Senin (01/05/2017). Aksi pelaku membantai motor korban saat pemiliknya lengah dan sedang memancing ikan.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP. Jafril mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik., MM mengatakan, penangkapan Tursino (42) warga Dusun IX Kampung Cempaka Putih Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah ini berdasarkan laporan korban atas nama Hermanto LP/135-B/IV/2017 tertanggal 28/1/2017 lalu.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor korban Hermanto (30) warga Dusun XIV Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Kronologinya saat Korban hendak memancing ikan di sungai Begadungan Kampung Cempaka Putih, korban menaruh sepeda motornya di gubuk, lalu pelaku Tursino dan kedua kawannya yang telah ditetapkan DPO membawa kabur sepeda motor tersebut” terang AKP Japril.
Dari pelaku Tursino, lanjut AKP Japril, dapat disita barang buktinya hasil kejahatannya berupa Sepeda Motor Honda Revo Absolut milik korban Hermanto.
Saat ini pelaku dan barang Bukti ditahan di Polsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Tujuh Tahun Penjara” tandas AKP Japril.
(Mozes)















Add Comment