
Kenaikan tersebut diketahui saat salah satu warga Desa Negeri Baru yang enggan disebutkan namanya menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh petugas kampung.
“Kemarin sore ada petugas pajak dari kampung yang menyodorkan SPPT, disitu terlampir nominal tagihan berjumlah Rp 92 ribu. Sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp 15 ribu,” keluhnya, Jumat (26/10/2018).
Ia pun sempat menanyakan kepada petugas apa dasar kenaikan hingga 600 persen tersebut. Tetapi petugas itu tidak mengetahuinya.
“Saya enggak tahu, cuma disuruh,” katanya menirukan petugas itu.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Way Kanan Hendri Syahri menerangkan, kenaikan tersebut adalah bentuk penyesuaian. Berdasarkan pendataan ulang yang dilakukan Bapenda.
“Tidak ada kenaikan pajak, tapi hanya penyesuaian pajak. Itu pun berdasarkan setelah melakukan pendataan ulang. Pendataan tersebut meliputi, cluster bangunan darurat, semi permanen, permanen, dan mewah,” bebernya.
dan untuk bangunan Darurat dikenakan Rp. 300,000.















Add Comment