Lampung Utara – Sebanyak 28 warga binaan (WB) rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mengikut agenda usulan asimilasi program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat ( CB), Selasa, 9 Oktober 2018 di Aula Rutan setempat.
Isak tangis anak napi dan orang tua pun pecah mewarnai prosesi sidang usulan CB dan PB tersebut. Kepala Rutan, Denial Arif mengungkapkan jika kegiatan yang dilaksanakan pihaknya merupakan kegiatan pembinaan.
”Kami membuat kegiatan ini untuk mengetahui secara dekat keluarga anak napi yang menjadi penjamin untuk CB dan PB tersebut,” ujar Ka Rutan usai acara.
| Baca juga: Tergoda Nilai Bagus, Siswi di Lampura Tujuh Kali Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Honorer Petugas Rutan Kotabumi Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Bersama Gula dan Nasi |
Dijelaskannya, sebanyak 28 anak napi yang di jamin pihak keluarganya untuk diusulkan CB dan PB tersebut. ”Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat itu harus mengikuti program kepribadian dan kemandirian di rutan,” jelasnya.
Maksudnya kemandirian itu seperti belajar agama dan olahraga, lanjutnya, sedangkan kemandirian itu aktif dalam aktifitas pembinaan.
”Seperti berkarya melalui apa yang di ajarkan oleh pembina,” terangnya, seraya menambahkan jika persyaratan CB dan PB itu pun akan diteruskan terlebih dahulu melalui Kakanwil. (Adi)















Add Comment