Tulang Bawang – Polsek Gedung Meneng bersama Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu sekitar pukul 02.00 WIB di Bedeng Km 37 PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (22/08/2017).
“Pelaku berinisial DH (36) warga Bedeng Km 37 PT. ILP Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 paket narkoba jenis sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah pirek, dan 1 buah korek api gas,” ungkap Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si. Rabu (23/08/2017).
Ia menerangkan, awal mula penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat melalui sambungan telepon tentang pelaku DH yang berprofesi sebagai penjual narkoba di sekitar Bedeng KM 37. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi.
”Ternyata benar, saat anggota melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 buah bong, 1 buah pirek dan 1 buah korek api gas. Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Mempertanggungjawabkan, pelaku DH akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (Roby)















Add Comment