Metro News

Muhlisin : KTP dan KK Dasar Kami Menerima Masyarakat Mendaftar Haji

Muhlisin menunjukkan bukti setoran pembayaran Marpuah yang juga terlampir alamat dimana dia tinggal. (Angga)

Metro – Insiden kecelakaan salah satu calon jemaah haji (Calhaj) Kota Metro berbuntut panjang. Pasalnya, diketahui Marpuah Sadi Kasan (70) yang mendaftar haji sebagai warga Kelurahan Purwoasri Kecamatan Metro Utara ternyata warga Desa Bandar Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Memperjelas situasi tersebut, tabikpun.com mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Metro Drs. Muhlisin menerangkan, Marpuah merupakan calon jemaah haji yang mendaftar tunggu pada 2011-2012 per Januari-April menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Metro, warga Kelurahan Purwoasri Kecamatan Metro Utara.

”Ibu Marpuah masuk dalam daftar tunggu pada 2011-2012. Beliau melengkapi persyaratan pendaftaran dengan KTP dan KK Kota Metro,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2017).

Menurutnya, warga luar bermodal KTP dan KK mendaftar di daerah lain merupakan persoalan klasik yang bukan kali pertama terjadi. Namun pihaknya tidak dapat menghalangi jika masyarakat yang telah memenuhi persyarakat untuk mendaftarkan haji.

”Persoalan KTP dan KK ini bukan wewenang kami. Tidak mungkin kami tolak masyarakat yang mendaftar jika sudah melengkapi persyaratannya. Kemenag juga tidak mungkin crosschek satu per satu warga yang mendaftar haji. Misal dengan datang ke alamat sesuai KTP dan menanyakan tetangga sekitar. Habis waktu kita,” kata dia.

Ia pun menegaskan, daftar tunggu seorang calon jemaah haji tidak bisa digantikan begitu saja oleh sanak famili apa lagi pendaftar lain. Dimana masyarakat harus menunggu giliran sesuai waktu pendaftaran untuk menunaikan ibadah haji.

”Contohnya kasus bu Marpuah ini, dari keterangan dokter RSUA Yani beliau tidak bisa berangkat. Tidak bisa kursi beliau ini digantikan keluarga atau warga lain yang baru mendaftar. Karena otomatis daftar tunggu berikutnya yang mempunyai hak itu. Jika keluarga bu Marpuah ini berangkat haji menggunakan uang yang pendaftaranya ya harus dicabut dulu. Baru bisa mendaftar, tetapi ya mengikuti daftar tunggu,” tukasnya. (Ga)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: