Metro News

Ratusan Warga Metro Tandatangani Deklarasi Anti Narkoba dan Miras

Ratusan warga Kota Metro menandatangani deklarasi anti narkoba dan miras. (Angga)

METRO – Ratusa warga Kota Metro terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aparatur kelurahan siap melawan narkoba di Bumi Sai Wawai. Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba dan minuman keras (Miras) pada penyuluhan pencegahan peredaran dan penggunaan Minuman Keras serta Narkoba yang digelar Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro di Lec Kartika, Kamis (24/8/2017).

Ketua penyelenggara juga Kepala Kesbangpol Deddy Fryady Ramli menerangkan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran dan Pengunaan Minuman Keras dan Narkoba adalah untuk membekali peserta dengan memberikan pengetahuan tentang aturan hukum yang berlaku, akibat dari pengunaan miras dan narkoba, serta mengajak peserta untuk berperan aktif dalam pemberantas dan pencegahan narkoba dilingkungan masing-masing.

”Sekitar 200 peserta terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat kelurahan se-Kota Metro yang hadir pada penyuluhan kali ini. Dengan Tema “Lingkungan Bebas Dari Narkoba Dari Miras da Narkoba, Keluarga Sehat dan Kuat” kami hadirkan unsur Polres Kota Metro, BNN Kota Metro, Dinas Kesehatan Kota Metro, dan Kesbangpol sebagai narasumber. Diakhir kegiatan pun masyarakat siap turut serta dalam pencegahan peredaran narkoba dan miras dengan menandatangani deklarasi anti miras dan narkoba,” paparnya, Kamis (24/8/2017).

Kegiatan penyuluhan dibuka oleh Walikota Metro Achmad Pairin yang diwakili Staf Ahli I Bidang Hukum dan Pemerintahan Yusuf Kota Alam. Menurutnya, kegiatan penyuluhan ini sangat penting untuk dilakukan untuk menambah wawasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta menyamakan persepsi untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Metro.

“Selain berdampak buruk bagi kesehatan dan psikis, narkoba juga menyebabkan sesorang melakukan tindak kejahatan. Parahnya, sebaran narkoba jenis ganja dan sabu saat ini lebih banyak menyerang para pelajar. Karena barang haram itu saat sangat mudah didapatkan,” kata dia.

Selain BNK, aparat hukum, dan instansi terkait, masyarakat pun diharapkan turut serta melakukan pencegahan terhadap narkoba. Demi terwujudnya Kota Metro sebagai Kota Pendidikan berbasis Wisata Keluarga.

“Untuk mewujudkan visi misi tersebut tentu Kota Metro harus terbebas dari narkoba. Karena itu saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga mampu menambah ilmu agar tahu bebagai ciri pemakai narkoba. Sehingga dapat segera memberikan informasi kepada instansi terkait untuk melakukan pencegahan sejak dini,” imbuhnya.

Narasumber dari Dinkes Metro dr. Achmad Ridho Akbar menjelaskan, menurut UU No 35 Tahun 2009 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampaj menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

”Zat yang termasuk psikotropika adalah Sedatin (Pil KB), Rohyonol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, Lycergic Syntetic Dietthylamide (LSD). Dampak narkoba terhadap psikologi menjadikan kerja lamban dan ceroboh, sering tegang dan gelisah, hilang rasa percaya diri, apatis. Sedangkan dampak bagi kesehatan gangguan jantung dan pembulu darah, gangguan pada kulit, gangguan pada sistem saraf, gangguan pada paru-paru,” urainya.

Untuk Miras, lanjut dia, terbagi menjadi tiga golongan, golonga  A yakni minuman keras sengan kasar alkohol 1% hingga 5% seperti bir dan green sand, golongan B yakni minuman keras dengan kadar alkohol 5% hingga 20% seperti minuman Martini, Wine, atau anggur, golongan C yakni miras dengan kadar alkohol 20% hingga 50% seperti whisky dan brandy.

”Efek miras jangka pendek mulut terasa kering, jantung berdegub lebih kencang, menimbulkan rasa mual, kesulitan bernafas, osteoporosis, over dosis, kecanduan, hingga kematian. Sedangkan masalah kesehatan yang berpotensi dialami peminum menyebabkan lever bengkak, kerusakan otak, penurunan fungsi indra, dan mempercepat monopouse,” jelas dia.

Sementara Badan Narkotika Nasional BBN) Kota Metro diwakili Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Ari Kurniawan, S.SI., M.A mengatakan, korban penyalahgunaan nakorba di Indonesia kurang lebih 5 juta jiwa, luas dan masif, kelompok umur 10-60 tahun, dan setiap hari sekitar 50 orang yang meninggal dunia. Kerugian sangat bagi negara, per tahun sekitar Rp 63 triliun uang hasil penjualan narkoba, biaya rehabilitasi medis, rahabilitasi sosial, menurunya kualitas SDM dengan kerusakan otak secara permanen. 

“Pelakunya melibatkan jaringan  yang luas, lintas negara, memiliki sumber dana yang sangat besar. Memerlukan penanganan secara khusus dan undang-undang khusus. Karena narkoba adalah ancaman serius terhadap keamanan,” ujarnya.

Kejahatan narkotika digolongkan sebagai Extra-ordinary International Organized Crime dengan jaringan yang meng-global. Kejahatan narkotika terjadi menembus batas-batas yuridiksi suatu negara, tidak mengenal batas negara (borderless) sehingga karenanya kejahatan ini juga digolongkan sebagai Transnational Crime.

“Penyebab penyalahgunaan narkoba terbagi dua, internal dan eksternal. Faktor internal seperti ingin coba-coba, kepribadian lemah, tidak percaya diri, dan untuk senang-senang. Sedangkan eksternal, bujukan dari teman, bergaul dengan pemakai, kurang bahagia dalam lingkungan keluarga, kurang mendapat bekal agama, menghilangkan stres atau masalah,” urainya.

Langkah pencegahanya, sambung dia, bisa melalui pendekatan antar pribadi, perkuat iman dan taat ibadah, diskusi terbuka dengan orang tua, punya kegiatan mengisi waktu luang, hindari teman yang menjadi pengguna narkoba. Menerapkan pola hidup sehat, menciptakan lingkungan yang baik, pendidikan sebaya, dan mengikuti penyuluhan acara khusus kegiatan anti narkoba.

“Pasal 54, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 55, orang tua wali pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan. Sedangkan pecandu yang sudah cukup umur wajib melaporkan siri sendiri atau orang tua yang melaporkan. Katakan tidak kepada narkona!,” imbuhnya.

Kesempatan yang sama, Kasat Binmas Polres Metro AKP Edi Sutanto menjelaskan, penegakan hukum akan sangat akan sulit dan hasilnya akan sangat mengecewekan apabila hanya dilakukan oleh aparat pemerintah. Peran serta masyarakat adalah kunci sukses penegakan hukum.

“Hukum hanya efektif kalau masyarakat ikut serta di dalamnya. Seperti memberikan informasi, mengawasi upaya penangkapan, mengawasi penahanan, mengawasi jalanya penuntutan, mengawasi jalanya eksekusi hukuman, dan mengawasi pemusnahan barang bukti,” tukasnya. (ga)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: