News Tanggamus

Pungli APDESI, Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka baru pada kasus pungli APDESI Kecamatan Pugung. (Nanang)

Tanggamus – Polres Tanggamus menetapkan tersangka baru pada kasus pungutan liar (Pungli) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung.

Setelah SF (39) selaku bendahara, akhirnya Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus kembali menetapkan Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung sebagai tersangka baru pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, melalui Kanit Tipikor Ipda Ramon Zamora mengatakan, penetapan Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidik yang kemudian dituangkan dalam gelar perkara.

“Dua tersangka baru, adalah IW (49) yang merupakan Ketua APDESI Pugung, sekaligus Kepala Pekon Banjaragung Ilir. Lalu Sekretaris APDESI, MS (47) sekaligus Kepala Pekon Tiyuhmemon,” beber Ipda Ramon, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si, Kamis (24/8/17) sore.

Ia menambahkan, IW dan MS ditetapkan sebagai tersangka, setelah lebih dulu Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tanggamus yang langsung dipimpin Wakapolres Kompol M. Budhi Setyadi, melakukan OTT ‎terhadap SF di rumahnya pada, Jumat (18/8/17) lalu.

“Titik berat penetapan tersangka terhadap IW dan MS, adalah peranan mereka yang secara sah dan terbukti bersalah bersama-sama melakukan praktik pungli terhadap Dana Desa. Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dikonfrontasi dengan keterangan SF dalam penyidikan, muara perkara pungli ini mengarah pada Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung,” tegas Ipda Ramon, seraya menyebutkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini demi mencari segala celah yang dimungkinkan memunculkan tersangka baru lagi.

Setelah resmi berstatus tersangka, SF yang sudah lebih dulu diciduk, kini sudah didampingi dua pengacara. Sebagai warga negara Indonesia, Kepala Pekon Binjaiwangi itu berhak mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.

“Ya benar, Saudari SF kini sudah didampingi dua pengacara. Ya sah-sah saja. Pendampingan ini adalah hak setiap WNI. Namun kehadiran dua kuasa hukum yang mendampingi SF, ‎tidak akan mempengaruhi penyidikan kami,” tandasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: