METRO – Polres Metro berhasil meringkus trio pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Bumi Sai Wawai. Tiga pelaku berinisial YA (31) CAJ (23), dan EA (39) merupakan jaringan spesialis pencurian yang diekspose Polres Metro, Rabu (4/10/2017).
YA yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro setelah berhasil mencuri satu unit motor merk Honda Beat yang terparkir di depan bengkel yang terdapat di Jalan bungur timur RT 045 RW 008 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat pada 18 Agustus 2017 lalu.
Sedangkan CAJ berhasil diamankan aparat kepolisian setelah mencuri dan membawa kabur satu unit sepeda motor merk Yamaha R25 beserta seekor burung Murai milik salah seorang anggota Polri di RT 24 RW 06 Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat pada 21 Agustus 2017 lalu.
Sementara EA berhasil dibekuk tim Tekab Reskrim Polres Metro setelah membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 milik Mahfud warga Yosodadi kecamatan Metro Timur dari parkiran pasar Shopping Center Metro Pusat pada 25 September 2017 lalu.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadila melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut merupakan spesialis Curanmor yang kerap beraksi di Kota Metro.
“Rata-rata mereka beraksi di wilayah Metro, cuma domisili mereka Lampung Timur. Terakhir kita ambil ada tiga pelaku dari Lampung Timur. Memang mereka melakukan di waktu jam orang melakukan istirahat. Di antara mereka ini ada satu orang yang juga residivis namun dalam kasus berbeda,” ucap AKP Try Maradona.
Ia mengaku, masih mendalami kasus ketiga curanmor tersebut lantaran masih terdapat beberapa tersangka yang melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro. Ketiganya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Ada satu yang masih kita dalami berkaitan dengan jaringan, karena ada dua tersangka yang belum kita tangkap dan sudah masuk DPO kita berkaitan dengan pencurian yang dilakukan di bulan Agustus,” tandasnya. (Ap)














Add Comment