Lampung Tengah – Eksekusi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah yang seharusnya dilaksanakan pada 8 Januari 2018 kembali ditunda. Lantaran tim appraisal tidak hadir untuk mengecek ulang pembebasan lahan.
Menurut Sunarto (40), warga Kampung Gunungsari, eksekusi tidak jadi dilaksanakan setelah ditunda sebelumnya karena tim appraisal belum juga datang. “Belum, tim appraisal juga belum datang, jadwalnya sih hari ini khusus Kampung Gunungsari,” katanya.
Ditanya apakah sudah ada pemberitahuan dari pihak panitia, Sunarto menyatakan belum ada. “Belum ada informasi kapan eksekusinya. Tapi, sudah ada beberapa warga yang akhirnya menyetujui. Sekarang sedang mengumpulkan berkas untuk pencairan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 22 Desember 2017 akan dilakukan eksekusi lahan pembangunan JTTS di Kecamatan Gunungsugih. Namun, warga yang tetap menolak ganti rugi tetap keukeh hingga meminta kepastian hukum dan jaminan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas III Gunungsugih Raden Zaenal Arief mengatakan, sidang ini merupakan tahapan terakhir agar masyarakat dapat mengambil uang yang telah dititipkan di pengadilan.
“Ini tahap terakhir. Tujuannya agar masyarakat dapat mengambil uang yang telah dititipkan di pengadilan. Permohonan warga terkait pendataan ulang telah dikabulkan dan kini menunggu peninjauan tim appraisal,” katanya.
Uang ganti rugi yang telah dititipkan, kata Zaenal, merupakan tahap pertama yang sudah dikeluarkan oleh tim appraisal. “Ini uang ganti rugi tahap pertama. Pendataan kedua yang telah dilakukan, jika ada perubahan harga akan kembali diberikan kepada masyarakat melalui pengadilan,” ujarnya. (Mozes)














Add Comment