Metro – Dedi Harsoni (33) warga jalan Akasia RT 21 RW 05 Kelurahan Mulyojati Metro Barat menjadi tersangka pencurian dengan penggelapan setelah dilaporkan Rudi Setiawan (27) warga Jalan Khair Bras RT 004 RW 00 Kelurahan Ganjar Asri Metro Barat yang tak lain merupakan temannya sendiri.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, Kejadian itu bermula saat tersangka meminjam motor merk honda Mega Pro warna biru nopol BE 5199 FH milik korban, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (7/11/2017) dengan alasan untuk mengantar anaknya ke sekolah. Namun hingga satu bulan motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka.
“Diketahui korban bahwa motor tersebut digadaikan tersangka kepada Maman Suryaman yang saat ini berstatus sebagai saksi sebesar Rp 600 ribu. Dan pada Sabtu (2/12/2017) lalu, korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Metro Barat,” ungkap Kapolres saat Press Rilis di Halaman Mapolres Metro, Senin (8/1/2018).
Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, barang bukti berupa motor tersebut telah diantarkan saksi ke Mapolsek Metro pada, Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana saksi telah dihubungi korban bahwa motor yang digadaikan kepadanya adalah milik korban.
“Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Harsoni dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Metro Barat guna penyidikan perkara lebih lanjut. Dedi Harsoni dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tukasnya. (Ap).














Add Comment