Metro – Dewan Pendidikan Kota Metro dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Lampung meminta SMK Negeri 2 Metro dapat memberikan dan tidak melakukan penahanan terhadap ijazah siswa yang kurang mampu.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro Drs. Hi. Yahya Wilis menilai penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah adalah perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan. Menurutnya, masih ada solusi lain yang bisa diambil ketimbang penahanan ijazah ketika siswa tidak mampu melunasi pembayaran.
“Seharusnya orang tuanya diajak bicara untuk mencari solusi bersama. Kalo memang ini tidak bisa membayar, mengapa tidak dibebaskan sekalian karena saya fikir ini bisa di bebaskan. Apalagi kita kota pendidikan jadi jangan sampai ijazah atau STTB saja di tahan. Terlebih ini siswa miskin harusnya sudah bisa, kalau dia memberikan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan harusnya sudah dibantu dan pihak sekolah tidak boleh menghambat. Ingat kota kita ini visinya kota pendidikan,” terang Yahya Wilis saat di konfirmasi awak media, Rabu (17/1/2018).
Yahya juga berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap tupoksi komite dan memberikan himbauan ke pihak sekolah.
“Nah inilah sebetulnya yang harus kita clear kan. Dalam waktu dekat kita akan memanggil semua tugas dan fungsi dari pada komite sekolah dalam hal ini. Dan saya menghimbau kepada sekolah tegakanlah peraturan sebagaimana fungsi nya,” tukasnya
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Joko Santoso juga meminta pihak sekolah untuk memberikan Ijazah siswa yang ditahan lantaran belum melakukan pembayaran.
“Jika memang yang bersangkutan warga kurang mampu harus dibebaskan dari biaya. Terlebih, warga tersebut mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ini sudah kita tindak lanjuti. SMK kan kalau tidak mampu asalkan bisa menunjukkan langsung dikasihkan saja. Kan nanti bisa di cek apakah memang benar-benar tidak mampu apa tidak. Sudah saya minta untuk diberikan saja,” ucap Joko usai melakukan brefing di SMKN 2 Metro, Rabu (17/1/2018).
Selain itu, pihaknya juga meminta sekolah untuk menginventarisir ijazah siswa yang masih belum diambil. Kemudian, alasan kenapa ijazah siswa tersebut belum diambil. Hal itu juga berlaku untuk semua sekolah menengah dan khusus di wilayah II UPTD yang meliputi Kota Metro, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.
“Kalau keterangan dari pihak sekolah itu ijazah memang turunnya terlambat dari kementrian dan provinsi. Terkadang siswa sudah ada yang kerja. Karena sekolah sudah mengeluarkan surat keterangan lulus sementara,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk pihak sekolah yang meminta wali murid menyicil jika hendak mengambil legalisir ijazah, pihaknya masih akan meminta keterangan dari pihak sekolah.
“Ya nanti kita minta keteranganya. Karena kalau memang warga kurang mampu itu harus diberikan keringanan. Keringananya seperti apa itu kebijakan sekolah. Tetapi kalau benar warga miskin bisa dibebaskan,” tandasnya. (Ap)














Add Comment