Lampung Utara – Puluhan Kepala Desa (Kades) perwakilan dari Apdesi se-Kecamatan di Lampung Utara (Lampura) mendatangi Kantor Pemkab Lampura, Senin (2/4/2018). Meminta kesimpulan pembayaran hutang 7 bulan ADD.
Kedatangan Kades disambut pelaksanan tugas (plt) Bupati Lampura Sri Widodo, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Herwan Mega, Asisten I, DP2KA, plt Dinas PMD di Aula Siger.
“Kedatangan kami kesini ini cuma ingin mendapatkan kepastian bisa atau tidak dibayarkan ADD 7 bulan tahun 2017 itu,” kata Edward, Kades Belambangan, bersama Ketua Apdesi Zulki, mewakili rekan-rekan Kades lainya, Senin (2/4/2018).
Menyikapi hal itu, plt Bupati Lampura, Sri Widodo menegaskan agar para Kades sedikit bersabar, pihaknya akan segera melakukan upaya mencari solusi bisa atau tidak dibayarkanya, sisa 7 bulan ADD tersebut.
Pihaknya juga akan kembali memastikan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang belakangan telah beredar. Ia mengaku baru hari ini mengetahui surat tersebut, dan itupun foto copy.
“Saya baru terima (pegang) hari ini, Perbup ADD. Sementara Perbup yang beredar ini tidak ada di Bagian Hukum, kalau tidak ada yang aslinya itu dapat dipastikan salah,” jelasnya.
Pemkab Lampung Utara akan membentuk tim terdiri dari plh Sekda, Asisten I, DPKA, Inspektorat, pihak DPRD dan diminta perwakilan desa. Selanjutnya akan berkoordinasi ke Inspektorat Provinsi, BPK dan pihak terkait lainya, untuk mendapatkan jawaban. Apakah harus mengikuti Perbup yang sudah ada, atau membuat perbup baru atau lainya. Yang terutama kata Widodo, bahwa akan dibayar di tahun 2018.
“Setelah kita koordinasi, akan didapat apa langkah yang akan di ambil. Kalau nanti payung hukum ini (perbup yang beredar) dinyatakan tidak memenuhi maka akan dilakukan upaya lainya (pembuatan payung hukum). Saya pastikan akan dibayar tahun ini,” tukasnya.
Diketahui, Pemkab Lampung Utara, tertunggak sebesar Rp 56 milar kepada Kepala Desa. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembayaran sebanyak 2 bulan hutang 2017. (Adi)














Add Comment