Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan tiga pegawai Puskes Rumbia sebagai tersangka pungutan liar (pungli). Terkait pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel).
Kapolres Lampung Tengah melalui Kasatreskrim AKP Rezky Maulana mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat pihaknya menangkap dua oknum pegawai Puskesmas Rumbia. Hasil pengembangan, satu pegawai lagi ditangkap di Gunungsugih.
Ketiga orang tersangka itu berinisial GY, MA dan Y. Ketiga orang itu memiliki jabatan di Puskesmas Rumbia, yakni Kepala Puskes, Bendahara, dan Kabid.
Ketiganya dijerat dengan pasal 11, dan 12 huruf UU Tipikor yang ancaman maksimalnya sampai lima tahun penjara.“Jadi tiga orang itu kami tetapkan tersangka karena bukti-bukti dan unsur sudah terpenuhi,” kata Rezky.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pungli jaspel Puskesmas Rumbia berupa uang sebesar Rp 4.206.000 potongan jaspel dari tiga pegawai dan Rp9.127.000 potongan jaspel dari 18 pegawai. (Mozes)














Add Comment