News Tanggamus

Butuh Biaya Persalinan Istri, RH Nekat Bobol Rumah Tetangga

Bukan menemukan jalan keluar dari masalahanya, RH malah harus meringkuk di balik jeruji besi bahkan mungkin tidak dapat mendapingi sang istri melahirkan anak ketiganya. (Nanang)

Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap RH (39) warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Tanggamus, seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap Muslikh (39). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit HP Samsung J5 pro warna gold milik korban yang dicurinya pada 15 Juli 2018.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, tersangka RH ditangkap pada, Senin (10/9/2018) saat berada di rumahnya. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap AKP Devi Sujana, Kamis (13/9/2018) pagi.

Modus operandi tersangka, sambung AKP Devi Sujana, pada 15 Juli 2018 sekitar pukul 04.00 WIB tersangka membobol rumah korban yang merupakan tetangganya menggunakan obeng untuk merusak kunci pintu dapur. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang milik korban berupa handphone Samsung J5 Pro.

“Dalam kejahatan tersebut, tersangka seorang diri. Kejadian tanggal 15 Juli 2018, namun korban baru melapor ke Polres Tanggamus pada 5 September 2018. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3 juta,” ujarnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti HP samsung J5 pro berikut kotaknya diamankan di Polres Tanggamus. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Terpisah korban Muslikh menuturkan pencurian diketahuinya ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB. “Ketika terbangun, istri saya melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka, setelah memeriksa ternyata hp istri yang diletakan di dekat TV telah hilang,” ucap Muslikh dalam laporannya.

Sementara menurut tersangka, pencurian tersebut dilakukannya seorang diri karena sangat membutuhkan uang, namun kala itu hanya ada handphone korban. Menurutnya niatnya hasil mencuri akan digunakan untuk melunasi hutang dan biaya melahirkan anak ketiganya.

Namun, karena takut sehingga handphone tidak jadi dijual dan dipergunakan sendiri. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya di rumah.

“Sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Saya meminta maaf kepada korban yang merupakan tetangga saya yang rumahnya sekitar 500 meter dari rumah saya, kepada istri dan keluarga dirumah saya jua minta maaf sudah membuat malu keluarga. Disini akan menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki diri,” ucap tersangka yang sehari-hari berkerja sebagai sopir ini. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: