Hukum & Kriminal Tanggamus

Berkas Perkara Pencurian Burung Kacer Dinyatakan Sudah Lengkap

TANGGAMUS – Berkas dugaan Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dua ekor burung kacer di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), yakni SY alias Sul (37) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Edi Qorinas, SH  menungkapkn,  pelimpahan berkas tahap kedua itu, berdasarkan surat Kejari Tanggamus nomor B/896/N.8.16/Epp.1/ 09 /2018, tanggal 03 September 2018, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka SY alias Sul dinyatakan lengkap (P21).

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, kemarin Rabu (12/9) siang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (13/9) siang.

Lanjutnya, tersangka merupakan pencuri 2 ekor burung kacer senilai Rp. 5 juta milik korbannya Amir Hasan (57),  warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Senin (16/7/18) seikra  pukul 21.00 WIB.

“Tersangka juga merupakan warga Pekon Banding, ditangkap berdasarkan laporan korban pada tanggal 12 Juli 2018,” ujar AKP Edi Qorinas.

Atas perbuatannya, tersangka berstatus petani itu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ( Nanang)

 

 

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: