
Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo yang di wakili Kapolsek Simpang pematang, AKP Basri Wasip mengatakan, MG merupakan residivis kasus pencurian. Warga Pekat Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
“Pelaku melakukan aksinya pada, Rabu (17/10/2018). Saat itu pelaku mengambil hp milik korban Putri Ningsih, karyawan rumah makan Citra Intan dengan cara menyelinap dari samping kamar Putri,” urainya.
Modusnya, lanjut Kapolsek, pelaku memasuki dan mengambil semua handphone dengan membuka pintu secara paksa menggunakan tangan kosong dan memanfaatkan kursi untuk masuk ke dalam kamar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo yang di wakili Kapolsek Simpang pematang, AKP Basri Wasip mengatakan, MG merupakan residivis kasus pencurian. Warga Pekat Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
“Pelaku melakukan aksinya pada, Rabu (17/10/2018). Saat itu pelaku mengambil hp milik korban Putri Ningsih, karyawan rumah makan Citra Intan dengan cara menyelinap dari samping kamar Putri,” urainya.
Modusnya, lanjut Kapolsek, pelaku memasuki dan mengambil semua handphone dengan membuka pintu secara paksa menggunakan tangan kosong dan memanfaatkan kursi untuk masuk ke dalam kamar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Pekat hutan lindung Register 45 dirumah pelaku saat kencan bersama temannya. Setelah pelaku tertangkap, sebanyak dua unit Hp disita sebagai barang bukti,” imbuhnya. (Aam)

You may also like
Redaksi TabikPun
IKLAN

IKLAN













Add Comment