Mesuji News

Curi Smartphone, Maling Cilik Diciduk Saat Asik Kencan

Kini MG harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (Aam)
MESUJI –  Dalam 1×24 jam Polsek Simpang Pematang berhasil meringkus MG (12) pelaku pencurian Smartphone. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2 buah Smartphone merk berbeda senilai Rp 6 juta.

Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo yang di wakili Kapolsek Simpang pematang, AKP Basri Wasip mengatakan, MG merupakan residivis kasus pencurian. Warga Pekat Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Pelaku melakukan aksinya pada, Rabu  (17/10/2018). Saat itu pelaku mengambil hp milik korban Putri Ningsih, karyawan rumah makan Citra Intan dengan cara menyelinap dari samping kamar Putri,” urainya.

Modusnya, lanjut Kapolsek, pelaku memasuki dan mengambil semua handphone dengan membuka pintu secara paksa menggunakan tangan kosong dan memanfaatkan kursi untuk masuk ke dalam kamar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku kemudian ditangkap di wilayah  Pekat hutan lindung Register 45 dirumah pelaku saat kencan bersama temannya. Setelah pelaku tertangkap, sebanyak  dua unit Hp disita sebagai barang bukti,” imbuhnya. (Aam)

MESUJI – Dalam 1×24 jam Polsek Simpang Pematang berhasil meringkus MG (12) pelaku pencurian Smartphone. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2 buah Smartphone merk berbeda senilai Rp 6 juta.

Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo yang di wakili Kapolsek Simpang pematang, AKP Basri Wasip mengatakan, MG merupakan residivis kasus pencurian. Warga Pekat Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Pelaku melakukan aksinya pada, Rabu (17/10/2018). Saat itu pelaku mengambil hp milik korban Putri Ningsih, karyawan rumah makan Citra Intan dengan cara menyelinap dari samping kamar Putri,” urainya.

Modusnya, lanjut Kapolsek, pelaku memasuki dan mengambil semua handphone dengan membuka pintu secara paksa menggunakan tangan kosong dan memanfaatkan kursi untuk masuk ke dalam kamar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Pekat hutan lindung Register 45 dirumah pelaku saat kencan bersama temannya. Setelah pelaku tertangkap, sebanyak dua unit Hp disita sebagai barang bukti,” imbuhnya. (Aam)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: