LAMPUNG TENGAH – Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan pria berinisial H (50). Dia dibekuk lantaran diduga tersangka pembunuh tetangganya sendiri, Abdullah Jauhari alias Sawi (75), seorang tokoh adat salah satu kampung di Terbanggi Besar.
Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.I.K., menerangkan, korban kali pertama ditemukan Hengky Hermawan (29), seorang buruh yang hendak mengantarkan ibunya. Kala itu, saksi melihat lampu dan sign motor korban masih menyala di pinggir Jalinteng Sumatra, Kali Busuk, Kampung Terbanggi, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Korban merupakan tokoh adat bergelar Ngediko Kepalo Ratu, saat ditemukan ada luka tusukan benda tajam di pipi, leher, dada, tangan, perut, dan punggung. Itu yang memperkuat dugaan kami bahwa ini kasus pembunuhan,” terangnya didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, SH., S.IK., MH., Kanit Bunuh Culik Kompol Resky Maulana.Z, SH., S.IK., MH., beserta Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas, SH., MH., saat konferensi pers, Kamis (30/9/2021).
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Identivikasi dan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dibantu Jatanras Polda Lampung ditemukan sejumlah barang bukti dan petunjuk.
“Alhamdulillah, kurang dari 15 jam pelaku warga Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kamis (30/9/2021) pukul 02.00 WIB berhasil kami amankan,” terang Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, SH., MH., menambahkan, selain tersangka juga diamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik bergagang coklat, satu tas warna hitam, pakaian tersangka saat melakukan kejahatan, dan satu unit motor Honda Beat warna hitam nopol BE 2103 IS.
“Untuk motif tersangka membunuh korban masih kami dalami. Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup,” tutupnya. (Mozes)















Add Comment