LAMPUNG UTARA – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Utara (Lampura). Tersangka berinisial R berusia 48 tahun tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Tersangka diamankan Anggota Satreskrim Polsek Sungkai Selatan atas laporan bibi korban. Pelaporan dilakukan karena korban mengaku takut pulang ke rumah dan menceritakan yang dialaminya kepada bibinya.
Kepada petugas, warga Kecamatan Sungkai Selatan ini mengaku tiga kali melakukan percobaan pencabulan terhadap korban. Namun hanya satu yang berhasil.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah sendiri, Saat sang istri sedang pergi. Tersangka pun mengaku tidak mengancam korban saat melakukan tindakan tersebut.
Kanitres Polsek Sungkai Selatan Iptu Mardiansyah menerangkan, tersangka sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat undang-undang perlindunga anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tukasnya, Kamis 28 Oktober 2021. (Adi/Yono)















Add Comment