Lampung Utara News

Diduga Memeras Ketua Gapoktan, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Terduga pelaku pemerasan berinisial SKS (52) Warga Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Saat di Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara.

Lampung Utara – Polsek Sungkai Selatan Kota Bumi Lampung Utara menciduk seorang bapak yang mengaku berprofesi sebagai wartawan. Oknum wartawan tersebut diduga memeras korban warga Bumi Ratu Sungkai Selatan.

Oknum itu adalah berinisial SKS (52) Warga Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Saat ini sedang mendekam Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada Kamis, 14 April 2022. sekitar pukul 11.00 WIB, korban Trubus, (45), warga Dusun Bumijaya, Desa Bumiratu, Sungkai Selatan, didatangi terduga SKS beserta Dua (2) rekan lainnya.

” Komplotan oknum yang mengaku sebagai wartawan ini mengunjungi kediaman korban dengan mengendarai mobil Avanza berwarna putih” kata Kompol Arjon Syafrie, Sabtu malam, (16/4/2022) melalui siaran persnya.

Ia menambahkan korban merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Makmur Bersama Desa Bumi Ratu.

“Kemudian, setelah terlapor masuk rumah korban, terlapor menanyakan bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara”Imbuhnya.

Tidak sampai disitu lanjut Kapolsek SKS bersama rekannya memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM. Setelah terlapor memeriksa pembukuan tersebut, menurut terlapor, catatan pembukuannya salah semua.

Menurut SKS korban hanya menghabiskan uang Negara dikarenakan membeli padi tidak memiliki kualitas yang baik.

“Terlapor juga memeriksa gudang lumbung padi milik korban” bebernya.

Tak lama berselang, 2 rekan oknum masuk ke dalam mobil sedangkan SKS mendekati korban dan saksi menawarkan bantuan.

“Terlapor SKS menyampaikan kepada korban, Mau dibantu atau tidak ! Kalau mau cepat selesai, segera diurus. Kalau tidak akan dilaporkan ke polisi” jelas Arjon.

Setelah menyampaikan keinginannya untuk membantu korban, terlapor dan teman-temannya pergi. Lalu, sekira pukul 16.00 WIB, korban menghubungi terlapor melalui komunikasi telepon dengan maksud menanyakan alamat rumah.

“Sekira pukul 17.00 WIB, korban bersama rekannya, Jaja pun mendatangi rumah terlapor dengan mengendarai sepeda motor”katanya.

Sesampai di rumah terlapor, korban bertemu dengan SKS dan 2 orang temannya. Korban lalu memberikan uang sebesar Rp. 1.5 juta kepada terlapor.

“Oleh terlapor uang tersebut diterimanya. Namun, terlapor meminta tambahan uang lagi sebesar Rp. 10 juta” jelas Arjon Syafrie.

Karena merasa takut, korban pun memenuhi permintaan terlapor tersebut. Pada Sabtu, 16 April 2022, sekira pukul 16.30 WIB, korban memberikan uang sebesar Rp.10 juta kepada terlapor di pinggir jalan raya Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

“Saat itu, terlapor dan teman-temannya mengendarai mobil Avanza warna putih” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.5 juta. Merasa menjadi korban pemerasan, korban lalu memberikan laporan ke Polsek Sungkai Selatan.

“Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan penyelidikan dan diamankan seorang pelaku di jalan raya Prokimal sesaat usai pelaku menerima uang dari korban” pungkasnya.

Ketika ditangkap, salah satu tersangka membawa uang milik korban.
Sementara, dua rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran. (Adi/Yono).

 

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: