LAMPUNG TENGAH – Diduga prilaku tidak netral diciptakan oleh Incumbent di Pilkada Lampung Tengah (Lamteng). Pasalnya, diketahui muncul tangkapan layar digrub WhatsApp Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lamteng, berisi percapan Incumbent meminta dukungan kepada para Kepala Kampung (Kakam).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ardito-Koheri Beni Kurniawan, SH. Menurutnya, prilaku itu tentu memberikan tekanan terhadap aparatur kampung di Lamteng.
“Hal itu terungkap dari screenshot grub WhatsApp APDESI, semua kepala kampung ada di dalam grub tersebut. Ada balasan pesan Musa Ahmad kepada Kepala Kampung Swastika Buana, Made Rimbawe, isi chatnya, semua kalian bergerak atas dorongan dari hati nurani, karena ingin Lamteng lebih baik kedepan, apa pun yang terjadi dengan kalian saya akan bertanggungjawab, tak satu pun kalian akan jadi korban dalam perjuangan ini, catat Musa Ahmad lebih baik mati kalau tidak bisa melindungi kalian semua!,” ucapnya membacakan chat Musa di grub WhatsApp APBDESI, Selasa (1/9/2024).
Ia menduga, narasi tersebut tidak hanya disampaikan kepada Kakam, namun juga dilontarkan kepada semua ASN yang seharusnya dibimbing untuk netral oleh seorang pemimpin. Menurutnya, perbuatan itu sebuah bukti Paslon 01 tak mengindahkan aturan pemilukada.
“Selain itu, Musa Ahmad juga tidak hadir saat Bawaslu menggelar deklarasi damai, namun dia malah kampanye di Seputih Banyak. Artinya dia siap melawan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut :(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Sudah ditegaskan dalam regulasi siapa-siapa yang harusnya netral, mari bertarung dalam pilkada secara fair dan riang gembira. Biar rakyat yang menentukan siapa yang layak jadi pemimpin di Lampung Tengah,” ajaknya.
Ia mengaku akan mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran pilkada tersebut kepada Bawaslu. Pun ia berharap Bawaslu dapat menindak Paslon yang tidak mengindahkan aturan pilkada.
“Maka kami selaku lawyer akan melaporkan kegiatan yang sudah melanggar aturan pemilu yang berlaku, selain itu juga ada nomor telpon kepala kampung yang memakai foto profil Paslon, serta dua Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang akan kami laporkan, bahwasanya mereka turut serta mengkampanyekan salah satu Paslon,” pungkasnya. (Mozes)















Add Comment