News Pringsewu

Tertangkap Basah Judi Remi, Warga Pekon Wonodadi Diamankan  

 

www.tabikpun.com, Pringsewu – Empat orang warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu harus meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap basah oleh Polsek Gading Rejo tengah bermain judi remi dengan uang sebagai taruhan.

Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, S.E., menerangkan, DS (42), AW (42), AP (27), PR (43) ditangkap, Senin (10/4/2017) sekitar pukul 22.30 Wib. Penangkapan berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat adanya perjudian yang meresahkan warga pekon setempat.

“Atas informasi masyarakat kami lakukan penangkapan perjudian dirumah AW, berhasil ditangkap 4 pelaku termasuk pemilik rumah. Dengan barang bukti dua set kartu remi dan uang tunai Rp 338 ribu. Namun ada 3 pelaku yang melarikan diri saat petugas akan melakukan penggerebegan,” jelasnya, Selasa (11/4/17) pagi.

Namun pihaknya telah mengantongi ketiga identitas pelaku perjudian yang berhasil melarikan diri. Yaitu CH (45), DR (40), dan DI (23).

”Saat ini keempat pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Gading Rejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: