www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Tiga orang warga Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) punya cara berbeda merayakan Idul Fitri tahun ini. Bukan bermaaf-maafan, ketiganya malah asik mempertaruhkan uang menggoncang dadu alias koprok.
Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes.SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH menerangkan, tiga orang penjudi koprok yang berhasil diamankan pada Jumat (30/6) adalah Ngatimin (58) warga Dusun VI Kampung Sidomulyo, Roni Adi (46) warga Dusun II Kampung Bandran Sari, dan Warsito (56) warga Dusun II Kampung Tanggul Angin.
”Ketiga pelaku tertangkap setelah anggota polsek Punggur pada hari Jum”at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 11.00 WIB memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dirumah saudara Prayit yang beralamatkan di Dsn VI Kampung Sidomulyo Kec Punggur Kab Lampung Tengah sedang ada perjudian jenis dadu koprok,” jelas dia, Jumat (30/6).
Selanjutnya, Kapolsek dan Anggota Reskrim Polsek Punggur segera menuju ke rumah tersebut guna mengecek kebenaran informasi tersebut. Setiba dirumah yang dituju ternyata benar ada sekelompok orang yang sedang bermain judi dadu koprok.
”Bersama anggota reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang pemasang dadu koprok serta menyita barang bukti satu set alat judi jenis dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp. 181 ribu,” urainya.
Saat ini, lanjut Kapolsek, ketiga pelaku berikut barang buktinya ditahan di Polsek Punggur guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Mozes)













Add Comment