www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu berhasil mengamankan Supri (33) warga Kampung Sri Marga Rahayu Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (30/6).
Supri ditangkap lantaran melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara yang melintas di Jalan Trans Pago Kampung Negara Bumi Udik Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Yohanes Georsil, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH, mengatakan, Supri ditangkap saat anggota Polsek Padang Ratu yang sedang berpatroli melintas di jalan Trans Pago. Dan mendapati pelaku sedang melakukan aksinya meminta sejumlah uang kepada pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan dalih sebagai uang keamanan.
”Setelah melihat ada anggota yang sedang berpatroli, pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi dengan sigap anggota menangkap pelaku berikut dengan barang bukti uang tunai Rp 22 ribu dan tuak sebanyak satu liter serta satu unit sepeda motor honda revo tanpa nomor polisi,” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Padang Ratu guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Mozes)













Add Comment