METRO – Dalam sidang lanjutan kasus Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, Ahli IT, Rionaldi Ali, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait sebuah terdakwa video viral di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Metro menghadirkan Rionaldi Ali sebagai ahli IT untuk menganalisis kebenaran dari video yang beredar. Saat ditanya JPU, bahwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dokumen elektronik, termasuk video, dapat menjadi alat bukti hukum yang sah jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam keterangannya, Rionaldi menyampaikan analisisnya tentang video CCTV yang menjadi pokok pembahasan dalam persidangan.
“Tidak ada pemenggalan audio jika kita perhatikan dengan seksama setelah menyaksikan video CCTV tersebut,” ungkap Rionaldi saat memberi keterangan dalam persidangan, Selasa (29/10/2024).
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejadian yang terlihat pada video CCTV konsisten dengan video yang diunggah di platform TikTok yang viral tersebut.
Lebih lanjut, saksi ahli tersebut menambahkan bahwa video yang beredar di media sosial TikTok tidak menunjukkan adanya yang mengaburkan fakta kejadian.
“Jika kita memutar ulang video CCTV, ini kejadian yang sama dengan video tiktok tersebut,” tegas Rionaldi. (Mahfi)















Add Comment