LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Selatan mengamankan pemuda berinisial AS (17) terduga pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial CA (15), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura), Rabu (5/2/2020).
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto menerangkan, pencabulan diduga dilakukan AS warga Blambangan Pagar dan rekannya berinisial AA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga AS berhasil dibekuk di kediamanya, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 16.46 WIB.
“Pelaku melakukan aksinya pada September 2019 lalu pukul 15.00 WIB, di Dusun Rejo Mulyo Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar,” ujar Kapolsek, Kamis (6/2/2020).
Modus kedua tersangka, lanjut Kapolsek, korban awalnya diajak pelaku bertemu dan diimingi es krim, setelah memakan es krim, korban pun tak sadarkan diri.
“Kedua tersangka melakukan persetubuhan kepada korban secara bergantian. Barang bukti yang kita amankan berupa satu stel celana dalam hitam, satu baju warna abu-abu lengan warna hitam, satu celana panjang warna merah muda dan satu BH warna merah muda,” jelasnya. (Adi/Yono)















Add Comment