Lampung Utara News

Aksi Saling Dorong dan Debat Warnai Eksekusi Bangunan Oleh PN Lampura

Kericuhan terjadi antara pihak petugas jurusita dengan pemilik saat Pengadilan Negeri Lampung Utara akan mengeksekusi Ruko di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotabumi Selatan. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARAEksekusi Ruko di Jalan Lintas Sumatera oleh PN Lampung Utara (Lampura) ricuh. Aksi saling dorong dan adu argumentasi tak terelakkan antara pemilik Ruko dan juru sita PN Lampura, Selasa (22/1/2019).

Perdebatan terjadi lantaran pemilik ruko meminta PN untuk menunda eksekusi. Namun akhirnya juru sita yang dibantu kepolisian pun berhasil masuk.

Tangisan Yusanti dan jeritan keluarga pecah saat petugas membawa barang-barang miliknya keluar dari ruko. Yusanti bersikukuh tetap mempertahankan hartanya, karena merasa surat keputusan Mahkamah Agung tersebut menyalahi prosedur.

“Ketika proses pelelangan rumah dan rukonya di Bank BTPN saya tidak diberikan pemberitahuan. Padahal saya sebelumnya menang di Pengadilan Negeri,” keluhnya.

Ia sudah mengirimkan surat untuk Peninjauan Kembali (PK) keputusan tersebut, agar segera diproses. Namun sayangnya pihak pengadilan negeri Lampung Utara, justru mempersulitnya.

“Nggak tahu belum dikirim surat PK itu. Alasannya perhitungan administrasinya salah. Saya diminta uang Rp 1 juta 700 oleh pihak pengadilan,” kata Yusanti.

Dijelaskannya, persoalan ini bermula saat dirinya melakukan pinjaman di BTPN dengan pinjaman hingga Rp 300 juta, dan dirinya sanggup membayar. Yusanti mengindikasikan adanya permainan pihak Bank, sebab saat dirinya melakukan setoran Rp 3 juta namun ditulis Rp 700 ribu, bahkan ada setoran yang ditolak.

Sementara Suwardi juru sita Pengadilan Negeri Lampura mengatakan bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa ruko serta rumah milik Yusanti yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomnor 68/perdata/ 2016/Tanjung Karang, Jo nomor: 2/perdata/2016/PN Kotabumi.

”Kami hanya sebagai pelaksana dalam putusan itu, persoalan ini terjadi sejak tahun 2015 silam. Dimana proses awal ditingkat PN Kotabumi kemudian banding ditingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi di mahkamah Agung. Untuk hari ini hanya warung yang kita eksekusi, karena ada kesepakatan dan pernyataan dari pemilik (Yusanti) jika meminta agar diberi tenggat waktu satu imnggu untuk mengosongkan rumahnya,” ujarnya.

Sementara itu Betti ibu dari Selly menjelaskan dirinya membenarkan telah menang lelang pemilik rumah dan ruko. Perkara ini sudah berlangsung dari tahun 2015 tahun lalu.

“Kami pembeli sah dari hasil lelang. Segala proses dan prosedur sudah kami jalanin,” tutupnya. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: