Pesawaran – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran berhasil menangkap AY (29), pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Feliana Mandasari (40) warga Pekon Pringombo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pesawaran AKBP M. Syarhan, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Hasanuddin, SH mengatakan, pelaku yang merupakan warga Perum Way Layap Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ditangkap, Jumat (11/8/2017).
“Pelaku berhasil ditangkap pukul 17.30 WIB saat berada di rumahnya oleh tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sunaryo,” kata Iptu Hasanuddin.
Polisi menangkap AY berdasarkan Laporan Polisi/B-645/VII/2017/Polda Lpg/Res Pswrn, tertanggal 24 Juli 2017 tentang penganiayaan. Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AY, terhadap korban yang merupakan kakak iparnya terjadi, Senin (24/07/2017) pukul 17.00 WIB di Desa Way Layap.
“Motif AY melakukan penganiayaan masih didalami penyidik. AY saat ini ditahan di Polres Pesawaran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (Nanang)

Add Comment