LAMPUNG UTARA – Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali merumahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam program asimilasi. Sebanyak 43 WBP, terdiri 41 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, Sabtu (2/7/2022).
Diketahui, kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021. Keputusan ini mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” jelas Karutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi.
Selain itu, lanjut Karutan, pihaknya melaksanakan amanat dari Kemenkumham M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang dilakukan secara bertahap sesuai persyaratan dalam peraturan tersebut.
“Hari ini sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kotabumi yang mendapat program asimilasi dirumah serta telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan BAPAS Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan Hak nya,” ujarnya.
Proses asimilasi itu dilakukan serah terima Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan ke Bapas Kelas II yang diterima oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD).
Ditempat yang sama Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Amran Prawira Negara dalam sambutannya mengatakan bahwa yang mendapatkan Program Asimilasi dirumah merupakan sebuah kesempatan yang sangat luar biasa sehingga apa yang saudara-saudara dapat ketika menjalani hukuman di Rutan/lapas dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti sehingga jauh lebih baik untuk bermasyarakat ketika dirumah nanti.
“Bebas dengan program Asimilasi ini bukan lah bebas murni sehingga 43 orang Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Asimilasi dirumah ini harus kami lakukan pengawasan sampai mereka selesai proses bebas hukuman mereka,” katanya.
Sementara itu syarat untuk mendapatkan asimilasi atau tidak dijelaskan Sabar Anju Padang selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Peraturan menteri tentu berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya narapidana dengan tindak pidana non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan. Serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022.
“Untuk tindak pidana yang tidak dapat diajukan Asimilasi dirumah di antaranya Narkoba, Terorisme, HAM berat, Asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana serta seorang Residivis dan Khusus kasus Narkoba, yang bisa mendapatkan asimilasi, jika masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.
Disisi lain Johan salah satu WBP yang bebas asimilasi sangat bersyukur tampak sangat bahagia, ia juga mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga pada petugas Rutan maupun Bapas.
“Alhamdulillah, saya dan teman-teman bisa ketemu keluarga dirumah dan akan kembali ke kampung halaman. Saya berterima kasih kepada bapak Ka.Rutan serta seluruh petugas yang telah membimbing dan tidak ada kata henti selalu membina saya dan kawan-kawan”, pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment