News Pringsewu

Astaga, Bocah TK di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan 

Tersangka saat digelandang ke Sel Tahanan Polsek Pagelaran, Jumat (21/6/2019). (Nanang)

PRINGSEWU – Polsek Pagelaran Polres Tanggamus mengamankan seorang tersangka pencabulan dan pelecehan anak dibawah umur berinisial ED (56).

Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti dan keterangan yang cukup dari korbannya berinsial L siswi TK di Kecamatan Pagelaran.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu korban berinisial ID (28) yang telah mendengar pengakuan polos putri kesayangannya. Ironis, tersangka yang juga dipanggil kakek oleh korban itu tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya.

“Tersangka langsung ditangkap berdasarkan penyelidikan dari laporan ibu korban pada, Selasa 18 Juni 2019. Dari pengakuan korban, terakhir kali tersangka perbuatan itu dilakukan, Jumat (31/5/2019). Sebelumnya juga dua kali korban dilecehkan tersangka,” jelas Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M., Jumat (21/6/2019).

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman laporan tersebut serta dikuatkan barang bukti, tersangka berhasil ditangkap, Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 14.00 Wib saat berada di rumahnya. Modus operandi tersangka dalam melakukan kejahatan tersebut dengan memanfaatkan suasana sepi dan kedekatan cucu tersangka dengan korban, sehingga dia leluasa dalam aksi bejatnya.

“Kejadian terakhir dilakukan tersangka ketika korban mencari cucunya tersangka untuk bermain di rumah tersangka. Namun korban tidak menemukannya, hanya ada tersangka di rumah tersebut. Saat itu tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya,” jelasnya.

Beruntung korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya melaporkan ke Polsek Pagelaran sehingga tersangka dapat ditangkap berikut barang bukti.

“Dalam perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban saat dicabuli serta pakaian pelaku saat melakukan pencabulan,” tukasnya.

Tersangka terancam Pasal 76 E Juncto 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak bermain, terutama seusia seperti korban. “Mari lebih perhatian, jangan dilepas begitu saja, sebab jika terjadi sesuatu tentu kita juga yang rugi,” himbaunya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya melecehkan korban yang merupakan tetangganya sebanyak 3 kali. ketiganya dilakukan di dapur rumah tersangka ketika keluarganya tidak di rumah.

Kakek ini juga mengaku tertarik dengan korban karena memiliki perawakan yang gempal dan sering bermain bersama cucunya di rumahnya.

“Semuanya didapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karna tergoda. Saya menyesal,” ucapnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: