Lampung Tengah News

Bandar Narkoba Dibekuk, 95 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Lampung Tengah

Ilustrasi. (Net)

Lampung Tengah – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap pelaku pengedar pil ekstasi berinisial SH (45) warga Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng, Sabtu (28/4/2018). Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Terusan Nunyai dengan 95 butir pil ekstasi di badanya.

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi S.I.K.,M.H., Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo, S.I.K., menerangkan, bahwa pelaku ditangkap saat melintas di Jalinsum menggunakan kendaraan roda dua. Namun saat diberhentikan oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

“Saat digeledah ditemukan di badan pelaku 95 butir pil extasi. Dan pelaku pun mengakui sebagai barang miliknya,” jelas dia.

Selanjutnya  pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Kemudian pelaku berikut barang buktinya 95 butir pil ekstasi, satu unit kendaran roda 2 Yamaha Vixion dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lamteng untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20  tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: