Lampung Utara – Bukanya menguntungkan masyarakat setempat, pembangunan di Jalan Raja Mulia penghubung Dusun Simpang Petani dan Dusun Talang Baru Desa Mulang Maya Kecamatan kotabumi Selatan Lampung Utara malah merugikan masyarakat. Pasalnya, tanpa ada koordinasi dengan masyarakat pembangunan jalan ternyata memakan lahan warga.
“Iya pak saya nggak tahu menahu soal proyek siapa ini, lahan saya saja sebagian terkena gusur. Beberapa hasil bumi kami seperti singkong termasuk pohon sengon pun terkena. Entah siap yang punya kerjaan ini,” keluh Eva Jaya salah seorang pemilik lahan, Jumat (15/12/2017).
Ia mengaku akan menuntut ganti rugi kepada pemilik proyek tersebut. Ia merasa dirugikan dengan pembangunan jalan yang menggusur lahan miliknya tanpa izin.
“Jelas saya akan minta ganti rugi, itu lahan milik saya,” tegasnya.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulang Maya Abdul Roni. Ia menjelaskan, bahwa tidak juga mengetahui adanya pembangunan di jalan tersebut.
“Saya juga tidak tahu pak, biasanya kalau pun ada pembangunan di desa kami, kami diberi tahu. Kaget juga saya, sampai-sampai menggusur lahan warga tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata dia.
Selaku pemangku kebijakan, ia merasa tidak dihargai oleh rekanan. Pun pekerjaan yang dilakukan dinilai asal jadi tanpa adanya plang proyek yang terpasang.
”Seperti proyek itu nggak jelas asal usulnya. Soalnya nggak ada plang proyeknya. Sedangkan saat saya lihat di lokasi, pembangunan asal-asalan,” tukasnya. (Adi)














Add Comment