METRO – Komisi I DPRD Kota Metro menyarankan dalam pembentukan postur APBD 2019 Dinas PUTR dapat sebagai corong pembangunan infrastruktur fisik seluruh OPD di Bumi Sai Wawai. Agar mencerminkan postur APBD 2019 infrastruktur fisik minimal menyentuh angka 25 persen.
Usulan tersebut berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2018 tentang penyusunan APBD 2018 dan turunanya Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang penyusunan APBD 2019. Yaitu infrastruktur fisik minimal 25 persen dari postur APBD yang ada jika ingin mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat.
“Jadi itu hasil dari kunjungan kerja Komisi I kemarin ke Kementerian PUPR. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2018 tentang tatacara penyusunan APBD 2018, kementerian menyarankan agar anggaran pembangunan fisik itu minimal 25 persen. Baik itu untuk infrastruktur jalan, drainase, atau bangunan. Itu anggaran keseluruhan OPD ya. Bukan hanya Dinas PUTR saja. Kenapa Dinas PUTR yang mengusulkan? Karena mayoritas pembangunan fisik itu ada di Dinas PUTR. Jadi Dinas PUTR sebagai corongnya,” jelas Ketua Komisi I Basuki, Jumat (26/10/2018).
Melihat postur APBD 2018 aturan tersebut sangat mungkin diterapkan, dimana anggaran rutin bagi pegawai menyerap APBD sekitar 38 persen. Artinya, masih 62 persen APBD bisa dialokasikan untuk belanja publik, seperti pembangunan infrastruktur fisik.
“Jadi kami di Komisi I optimisi anggaran infrastruktur fisik minimal 25 persen itu bisa dicapai. Sedangkan sisanya bisa digunakan untuk bidang ekonomi, sosial, dan budaya,” bebernya.
Dengan postur anggaran tersebut, lanjut dia, dapat lebih menyerap aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Musrenbang atau pun Reses DPRD. Ditambah, bantuan pemerintah pusat melalui DAK dan DAU.
“Jadi OPD tidak lagi beralasan tidak adanya anggaran untuk merealisasikan aspirasi masyarakat. Karena dengan menerapkan aturan baru ini anggaran lebih berpihak kepada pembangunan yang menyentuh masyarakat. Dan dengan postur APBD Kota Metro saat ini, sangat bisa diterapkan,” imbuhnya.
Ia pun berharap, Pemerintah Kota Metro dapat mempertahankan Dana Infrastruktur Daerah (DID) yang didapatkan dari pemerintah pusat sebesar Rp 25 miliar pada 2018. Tentunya dengan tetap mempertahankan prestasi dibeberapa bidang yang menjadi indikator dikucurkannya bantuan tersebut.















Add Comment