Metro News

Bawaslu Metro Dalami Dugaan Kampanye Wakil Wali Kota Saat Penyaluran Bansos, Maria: Kami Butuh Laporan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Maria Kristina, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan kampanye Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman di Dinas setempat, Senin (23/9/2024). (Mahfi)

METRO – Video yang memperlihatkan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tengah berkampanye dalam acara penyaluran bantuan sosial (bansos) salah satu dinas setempat jadi sorotan Bawaslu. Video tersebut telah menarik perhatian publik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang semakin dekat di Bumi Sai Wawai.

Maria Kristina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro menerangkan, informasi dari media online terkait video tersebut hanya menjadi langkah awal dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran oleh calon petahana itu.

“Perlu lebih detail diidentifikasi lagi terkait video tersebut. Kami masih harus melakukan analisis dan kajian awal. Tidak bisa serta-merta menyimpulkan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana atau etik, karena membutuhkan telaah lebih dalam dari Bawaslu,” ujar Maria saat dikonfirmasi oleh media, Senin (23/9/2024).

Ketika disinggung mengenai langkah konkret yang akan diambil, Maria menjelaskan bahwa Bawaslu akan menggelar kajian lebih mendalam. Ia juga mendorong masyarakat untuk turut serta melaporkan dugaan pelanggaran serupa. Menurutnya, laporan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat dasar penyelidikan.

“Informasi dari media sosial hanya bisa menjadi informasi awal. Kami membutuhkan identitas pelapor, serta bukti-bukti formil dan materiil seperti foto, video, hingga keterangan saksi,” tambah Maria.

Kasus ini menjadi perhatian penting, karena mengaitkan pejabat publik dalam kegiatan yang seharusnya netral dan tidak memihak. Jika terbukti melanggar, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi elektabilitas sang petahana di mata publik. (Mahfi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: